JAKARTA, JAKARTAMUDA.ID — Buat kalian yang tiap bulan mesti ngitung ketat bujet kos dan harga beras, coba bayangin skenario ini: duduk di kursi empuk BUMN, terus bikin aturan internal buat nyairin ratusan ribu dolar AS buat uang saku dan jalan-jalan. Center for Budget Analysis (CBA) baru saja ngebungkus temuan BPK ini buat dikirim langsung ke meja Kejaksaan Agung.
Sorotannya tertuju pada aliran dana valuta asing (valas) total USD153.000 (USD96.300 uang saku + USD57.000 uang perjadin) di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Lucunya alias tragisnya, payung hukumnya cuma bertumpu pada Keputusan Dewan Komisaris No. KEP.KOM/03/2022.
Rincian per penugasannya bikin melongo:
Dirut, Wadirut, Komut, Wakomut: Uang saku USD300, Perjadin USD1.000 dan Direksi/Komisaris Lainnya: Uang saku USD250, Perjadin USD750
“Masak yang membuat payung hukumnya adalah keputusan komisaris? Ini jelas dugaan perampokan uang negara melalui Bank Mandiri yang elegan. Tidak pakai topeng, tidak pakai senjata, cukup tulis di keputusan internal, masuk ke rekening,” semprot Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Senin (14/9/2026).
Buat publik urban dan anak muda yang paham rasanya kerja keras banting tulang tapi kenaikan gaji tipis-tipis, model “bikin aturan buat kantong sendiri” ini tentu bikin dahi keriting. CBA mendesak Kejagung nggak usah pake lama buat panggil para petinggi Bank Mandiri dan bedah potensi kerugian negara di balik kebijakan internal ini.
Hingga naskah ini diturunkan, pihak Bank Mandiri masih pilih silent treatment alias belum ngasih penjelasan resmi.
Gimana menurut kalian, gengs? Layak nggak fasilitas valas sebesar ini di tengah situasi ekonomi sekarang? (Red/JM)





