spot_img
spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 21, 2026
BerandaBirokrasi JakartaGaji PNS Pas-pasan, Kok Bisa Utang Rp180 Juta? Kasus Yoga Ferdiana Jadi...

Gaji PNS Pas-pasan, Kok Bisa Utang Rp180 Juta? Kasus Yoga Ferdiana Jadi Ujian Realistis Etik Birokrasi DKI

- Advertisement -spot_img

​JAKARTAMUDA.ID — Buat Gen Z dan milenial yang lagi sibuk grind bayar cicilan pinjol atau KPR dengan rasionalitas finansial ketat, angka Rp180 juta tentu bukan duit sisa jajan. Makanya, begitu nilai transaksi ini menyeret Yoga Ferdiana (Kasipem Kecamatan Setiabudi, eks Sekel Kebayoran Lama Utara Oktober–Dec 2024) lewat somasi hukum per Senin, 14 September 2026, publik langsung raise eyebrow.

​Bukan cuma soal utang-piutang perdata, skenario ini nembak langsung ke isu red flag integritas: kok bisa ada transaksi segede itu di masa aktif jadi pejabat kelurahan?

Baca Juga :  Gubernur Pramono Anung Resmikan MHJT, Korps Alumni KNPI Jaktim Apresiasi Layanan Modern

​Salomo Silitonga, S.H., kuasa hukum pemberi pinjaman, nangkep kegelisahan publik ini secara straightforward.

​“Rp180 juta bukan angka receh. Kalau beririsan dengan masa aktif struktural, publik berhak check and recheck: ini murni urusan privat atau ada grey area relasi kuasa dan diskresi jabatan?” ujar Salomo, Senin (14/09/2026).

​Buat generasi yang anti standar ganda, perbandingan kasarnya cukup jomplang. Eks Lurah Malaka Sari (Eric Dasya Refanda) dengan skala ~Rp17 juta aja sempat kena sanksi pembebastugasan. Jadi, ketika ada kasus dengan nominal 10x lipat lebih besar lewat somasi, logika equality before the regulation dari Pemprov DKI lagi dites habis-habisan. Jangan sampai aturan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, atau silent treatment alias pembiaran.

Baca Juga :  Proses Evakuasi JPO Tendean Rampung, Pembangunan Kembali Masih dalam Kajian

​Standar mainnya simpel ala common sense: kalau bersih, buka transparan ke publik. Kalau terbukti ada conflict of interest atau cederain marwah korps ASN (sesuai UU ASN No. 20/2023 & PP Disiplin No. 94/2021), ya sanksi harus jalan.

​Biar adil dan nggak ngejudge prematur, asas presumption of innocence tetap berlaku. Ruang klarifikasi buat Yoga Ferdiana atau sikap resmi Inspektorat DKI tetep dibiarkan open-ended.

Baca Juga :  Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Resmi Dilantik, Simak Harapan Pemerintah

​Bottom line: Integritas birokrasi bukan soal citra clean di sosmed Pemprov, tapi konsistensi tindakan pas diuji realitas.(JM).

- Advertisement -spot_img
Terbaru
- Advertisement -spot_img
Rekomendasi
Berita Populer
- Advertisement -spot_img