JAKARTA – Ribuan buruh Federasi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di bawah Koordinasi pengurus Korwil KSBSI Prov. Jakarta, Jawa Barat dan Banten menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, mengawal pengesahan Undang Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Aksi digelar bersamaan dengan aksi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).
Korwil KSBSI DKI Jakarta, Alson Naibaho selaku kordinator aksi mengatakan, aksi kali ini merupakan gabungan 3 wilayah yaitu Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
“Dari beberapa federasi ada disana, diantaranya dari FSB GARTEKS, dari FSB KIKES, dari FKUI, ada juga dari FSB KAMIPARHO, dan dari FSB NIKEUBA. Bahkan tadi ada juga pengurus DPP yang juga turun aksi. Itulah perwakilan-perwakilan Serikat Buruh dari KSBSI hari ini,” kata Alson.
Selain Alson Naibaho, tampak Korwil KSBSI Jawa Barat Baharudin Simbolon dan Korwil KSBSI Banten Sisjoko Wasono.
Tampak juga Sekjen DPP FSB GARTEKS KSBSI Ari Joko Sulistyo, Deputi Konsolidasi DPP FSB NIKEUBA KSBSI Bambang SY, Sekjen DPP FSB NIKEUBA KSBSI Irwan Bakkara dan Bendum DPP FSB NIKEUBA KSBSI Dwi Istianah.
Hadir juga Sekjen DPP SEBUMI KSBSI Sutrisna, Bendum DPP FKUI KSBSI Rinaldo Siringo-ringo dan Ketua DPC FSB KIKES KSBSI Jakarta Surya Kencana, serta pengurus DPC Federasi afiliasi KSBSI lainnya.

6 Poin Penting Usulan
Sebelumnya KSBSI telah menyampaikan 6 point penting masukan dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru yang kemudian disebut sebagai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. 6 Point penting yang telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan pimpinan DPR RI beberapa waktu lalu adalah:
- Memastikan UU Ketenagakerjan baru disusun sesuai amanat konstitusi UUD 1945. Untuk menghindari adanya gugatan ke Mahkamah Konsitusi.
- DPR harus mengakomodasi 13 putusan Mahkamah Konsitusi yang telah merubah UU Ketengaakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
- Karena ini juga salah satu pertimbangan MK dalam Putusan Perkara No. 168/PUU-XXI/2023 yang meminta DPR dan Pemerintah membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
- UU Ketenagakerjaan baru harus memiliki daya lentur untuk mengakomodasi kepentingan pekerja masa depan (pekerja digital platform dan pekerja terdampak transisi iklim).
- UU Ketenagakerjaan baru harus bisa menutup ketimpangan minim atau tiadanya perlindungan kerja kepada buruh pekerja rentan dan sektor-sektor Industri rentan, seperti pekerja platform, pembantu rumah tangga, buruh harian lepas, buruh rumahan, perikanan dan pekerja lainnya.
- UU Ketenagakerjaan baru harus memberikan keadilan dan hak yang sama kepada semua buruh untuk memiliki hubungan kerja. Selama ini hubungan kerja hanya berlaku kepada penerima upah, sehingga puluhan juta buruh berbasis imbalan tidak bisa berunding bipartit dan memiliki hubungan kerja. Mereka juga tidak mendapat perlindungan jaminan sosial, seperti: pekerja ojol, pekerja salon, pembantu rumah tangga, pekerja pijat, petugas asuransi, dll.
11 Tuntutan
Sebagai bagian dari KBPBI, KSBSI juga mengusung 11 tuntutan, yakni:
- Wujudkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, lindungi hak-hak kaum buruh;
- Jamin kepastian kerja, hentikan eksploitasi outsourcing, batasi pekerja kontrak, cegah penyalahgunaan pemagangan;
- Jamin upah layak dan bermartabat, hapus koefisien nilai pengupahan yang merugikan pekerja;
- Lindungi pekerja platform digital, ojol, kurir, pekerja media, dan pekerja terdampak transisi iklim;
- Jamin hak pesangon secara penuh, cegah PHK sepihak;
- Perkuat serikat pekerja, jamin kebebasan berserikat;
- Utamakan K3 dan kesejahteraan, jadikan kesejahteraan prioritas pembangunan;
- Tegakkan sanksi dan hukum, tindak perusahaan pelanggar hak normatif pekerja;
- Lindungi buruh perempuan, permudah hak cuti haid;
- Kesempatan kerja yang adil dan merata untuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan;
- Upskilling dan reskilling gratis, hadapi perkembangan teknologi dan otomatisasi.
[RED]








