spot_img
spot_img
spot_img
Kamis, Agustus 20, 2026
BerandaHukumPotret Kelam Megaproyek Manggarai: Kala Anak Muda Jakarta Harus Saksikan Warga Lokal...

Potret Kelam Megaproyek Manggarai: Kala Anak Muda Jakarta Harus Saksikan Warga Lokal Tersingkir Atas Nama Pembangunan

- Advertisement -spot_img

JAKARTAMUDA.id — Sebagai generasi muda yang melihat Jakarta berbenah menjadi kota global, semangat pembangunan infrastruktur dan penyediaan hunian layak tentu selalu didukung. Namun, dukungan tersebut bukan berarti tanpa nalar kritis. Rencana pembangunan ribuan unit rumah susun (rusun) subsidi di kawasan strategis Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan—proyek kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero)—menyisakan ironi mendalam yang mencederai rasa keadilan sosial bagi warga lokal.

​Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, sebelumnya mengeklaim bahwa megaproyek di atas lahan seluas 2,2 hektare tersebut murni berorientasi pada kesejahteraan rakyat melalui optimalisasi aset negara yang selama ini tidur, sebagaimana dilansir oleh detik.com.

​”Jadi memang programnya Pak Menteri (Menteri PKP Maruarar Sirait) kepemilikan rumah supaya rakyat Indonesia ini punya rumah,” kata Bobby saat ditemui di Manggarai pada Selasa (18/8/2026), seperti dilansir oleh detik.com.

​Bagi kaum muda dan pemerhati sosial, klaim populis ini harus diuji dengan realitas di lapangan. Pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat yang telah lama menjadi bagian dari denyut nadi kota ini.

Baca Juga :  Mensos Gus Ipul "Red Flag", PPDFI Spill Data Bansos Zonk dan Desak Presiden Prabowo Gercep Evaluasi Total

​Suara Kritis Praktisi Hukum: “Optimalisasi Aset” Jangan Jadi Alat Kriminalisasi Warga

​Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Mus Gaber, melontarkan kritik tajam dan analisis mendalam terhadap pola eksekusi proyek ini. Menurutnya, narasi “optimalisasi aset BUMN” tidak boleh dijadikan cek kosong untuk mengabaikan hak-hak konstitusional warga akar rumput.

​Mus Gaber mengingatkan bahwa penataan kota yang berkeadilan harus menjunjung tinggi perlindungan hukum bagi masyarakat, bukan justru melahirkan ketimpangan dan ancaman hukum bagi warga yang mempertahankan ruang hidupnya.

​”Pemerintah dan BUMN jangan bersembunyi di balik jubah ‘optimalisasi aset negara’ untuk melegitimasi kebijakan yang mencederai hak-hak rakyat. Kalau warga yang sudah bermukim puluhan tahun justru digusur, tidak diberi ganti rugi yang layak, bahkan dikriminalisasi dengan gugatan hukum, itu bukan lagi program kerakyatan. Itu bentuk pengabaian terhadap hukum dan keadilan sosial. Jangan sampai program sejuta rumah ini cacat sejak lahir akibat ambisi yang menghalalkan segala cara,” tegas Mus Gaber pada Kamis (20/08).

​Deretan Fakta Lapangan: Dari Penggusuran Tanpa Koordinasi hingga Tekanan Hukum

​Sebagai bagian dari elemen masyarakat yang peduli terhadap masa depan tata kota Jakarta, fakta-fakta yang terjadi di tingkat tapak Manggarai patut menjadi perhatian bersama:

  • Pengabaian Dokumen Resmi (PPKD): Proses perataan kawasan Blok G dilaporkan turut menghancurkan bangunan rumah warga yang secara administratif sah tercatat dalam rancangan PPKD (Halaman 118, Nomor urut 121, 122, 123, dan 124).
  • Minimnya Sosialisasi dan Kerusakan Lingkungan: Masuknya alat berat ke wilayah RW 01 tanpa koordinasi yang baik dengan warga menyisakan dampak buruk berupa polusi debu pekat serta rusaknya infrastruktur jalan lingkungan.
  • Tragedi 17 Rumah di Blok F: Sebanyak 17 keluarga pemilik rumah di Blok F yang terletak persis di depan Blok G harus menghadapi situasi paling berat. Alih-alih mendapatkan skema relokasi atau ganti rugi yang manusiawi, mereka justru digugat dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dipaksa keluar tanpa kompensasi, bahkan dituntut ganti rugi mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar per rumah.
Baca Juga :  Ini Respon OJK Atas Putusan MK soal Uang Pensiun Bisa Dicairkan Sekaligus

​Kontradiksi Harga: Ketika Kata “Subsidi” Jauh dari Realitas Dompet Warga

​Persoalan ini kian lengkap ketika menengok Keputusan Menteri PKP Nomor 23/KPTS/M/2026 yang mematok harga jual tertinggi rusun subsidi di Jakarta Selatan hingga Rp 14 juta per meter persegi.

​Angka tersebut menciptakan jurang pemisah yang lebar antara kemampuan finansial warga terdampak dengan beban biaya unit rusun. Ekspresi kekecewaan akar rumput terhadap ketimpangan ini terekam jelas dalam percakapan publik:

“Anyiiiiing…14 jt / mter…ganti rugi cuma 400 jt, Mampus ngk loh, beritanya baru kemaren tuh..malah tadinya mau ikut yg Jakpus 14,5 jt/mtr”

(Perbincangan warga yang dihimpun di lapangan)

​Jakarta sebagai kota global membutuhkan pembangunan yang inklusif—pembangunan yang tidak hanya mengejar estetika beton vertikal, tetapi juga memanusiakan warganya. Seluruh pemangku kepentingan, baik Kementerian PKP maupun PT KAI, dituntut untuk mengevaluasi pendekatan di Manggarai agar semangat “rumah untuk rakyat” benar-benar dirasakan oleh semua pihak tanpa ada yang dikorbankan secara tidak adil.(jm).

Baca Juga :  Mengerikan, Sepanjang 2026 Ratusan Ribu Hektare Hutan dan Lahan Ludes Terbakar
- Advertisement -spot_img
Terbaru
- Advertisement -spot_img
Rekomendasi
Berita Populer
- Advertisement -spot_img