spot_img
spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 20, 2026
BerandaHeadlineAlson Naibaho:  Jika UU Perlindungan Ketenagakerjaan Tak Sesuai Aspirasi Buruh, Siapkan Aksi...

Alson Naibaho:  Jika UU Perlindungan Ketenagakerjaan Tak Sesuai Aspirasi Buruh, Siapkan Aksi dan Gugatan

- Advertisement -spot_img

Buruh berharap UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI dapat memenuhi semua kebutuhan buruh. Namun bagaimana jika ternyata tidak?

JAKARTA, Jakartamuda.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah disahkan menjadi Undang Undang oleh DPR RI. Penjelasan itu disampaikan Dasco dihadapan ribuan massa buruh dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).

Begitu UU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan, Dasco bersama Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menemui massa buruh yang menggelar aksi di depan kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Selain Kapolri, Dasco hadir bersama pimpinan DPR lainnya, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Dasco menyampaikan bahwa pengesahan RUU tersebut merupakan bagian dari janji DPR dan Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap ke depan kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR terus berjalan dengan lancar.

Sebagaimana rencana sebelumnya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penyelesaian UU Ketenagakerjaan baru memang ditargetkan rampung pada Oktober 2026.

Dasco mengatakan, DPR telah memenuhi target itu dengan mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dan menurutnya, pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan tersebut merupakan kado bagi Pekerja/Buruh agar tetap dapat memperjuangkan hak-haknya.

Baca Juga :  Kapolri Resmikan Kantor Sekretariat Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia

Aksi dan Gugatan

Namun demikian, bagaimana jika regulasi dalam UU yang disahkan itu ternyata tidak sesuai dengan aspirasi buruh?

Alson Naibaho, Korwil KSBSI Jakarta yang mendengarkan langsung penjelasan Dasco dihadapan massa buruh, mengatakan, bahwa Ia berharap UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI dapat memenuhi semua kebutuhan buruh. Namun jika ternyata tidak? Menurut Alson, buruh dapat menyuarakan secara langsung, baik aksi atau melalui gugatan.

“Ini kalau seandainya ya, karena kita hari ini belum dapat gambaran seperti apa undang-undang ketenagakerjaan baru ini meskipun hari ini DPR itu menjanjikan bahwa sudah mengakomodir aspirasi buruh, namun tadi dalam penyampaian dihadapan buruh kita belum tau isi dari undang undang ini kan,” kata Alson saat ditemui redaksi usai aksi ribuan buruh KSBSI di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga :  Dinas KPKP DKI Luncurkan 5 Unit Mobil Klinik Hewan, Mulai 13 Juli Keliling Jakarta

“Kalaupun nanti tidak sesuai kebutuhan buruh, ya selain kita juga bisa menyuarakan secara langsung, tetapi konstitusi juga sudah mengatur tentang hak kita untuk melakukan gugatan. Kita bisa melakukan gugatan ke MK,” tandasnya.

Alson membeberkan, kemungkinan yang digugat adalah materiilnya karena formilnya tidak lagi menjadi persoalan, sehingga klausul atau pasal yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan buruh hari inilah yang digugat.

“Kita tunggu saja,” tandas Alson Naibaho.

Diketahui, KSBSI menjadi salah satu yang concern mengajukan gugatan uji Formil dan Materiil terhadap UU yang dinilai mendegradasikan dan merugikan buruh. UU yang pernah digugat KSBSI diantaranya adalah UU Cipta Kerja dan UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aksi Ribuan Buruh

Sebelumnya, diberitakan, ribuan buruh Federasi afiliasi KSBSI di bawah Koordinasi pengurus Korwil KSBSI Prov. Jakarta, Korwil KSBSI Jawa Barat dan Korwil KSBSI Banten menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, mengawal pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Aksi digelar bersamaan dengan aksi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).

Baca Juga :  Kiprah Sri Rejeki di Women’s Committee ITUC-AP di Bangkok

Korwil KSBSI DKI Jakarta, Alson Naibaho selaku kordinator aksi mengatakan, aksi kali ini merupakan gabungan 3 wilayah yaitu Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

“Dari beberapa federasi ada disana, diantaranya dari FSB GARTEKS, dari FSB KIKES, dari FKUI, ada juga dari FSB KAMIPARHO, dan dari FSB NIKEUBA. Bahkan tadi ada juga pengurus DPP yang juga turun aksi. Itulah perwakilan-perwakilan Serikat Buruh dari KSBSI hari ini,” kata Alson.

Selain Alson Naibaho, tampak Korwil KSBSI Jawa Barat Baharudin Simbolon dan Korwil KSBSI Banten Sisjoko Wasono.

Tampak juga Sekjen DPP FSB GARTEKS KSBSI Ari Joko Sulistyo, Deputi Konsolidasi DPP FSB NIKEUBA KSBSI Bambang SY, Sekjen DPP FSB NIKEUBA KSBSI Irwan Bakkara dan Bendum DPP FSB NIKEUBA KSBSI Dwi Istianah.

Hadir juga Sekjen DPP SEBUMI KSBSI Sutrisna, Bendum DPP FKUI KSBSI Rinaldo Siringo-ringo dan Ketua DPC FSB KIKES KSBSI Jakarta Surya Kencana, serta pengurus DPC Federasi afiliasi KSBSI lainnya. [RED]

- Advertisement -spot_img
Terbaru
- Advertisement -spot_img
Rekomendasi
Berita Populer
- Advertisement -spot_img