spot_img
spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 21, 2026
BerandaBirokrasi JakartaRugikan Negara Ratusan Triliun? Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka Mafia Beras

Rugikan Negara Ratusan Triliun? Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka Mafia Beras

- Advertisement -spot_img

JAKARTA, Jakartamuda.id – Pemerintah kembali melakukan pemberantasan mafia pangan, terutama dalam industri beras fortifikasi yang merugikan masyarakat dan merugikan negara mulai puluhan hingga ratusan triliun.

Pemberantasan itu dijelaskan langsung Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Ia mengungkapkan bahwa Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara terkait dugaan penyimpangan di sektor perberasan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya tegas pemerintah dalam memberantas mafia pangan yang merugikan masyarakat luas.

Amran menegaskan bahwa pemerintah terus memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi dan produk beras lainnya, tujuannya untuk melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang tidak sehat.

Baca Juga :  YAPMI dan Majalah Model Indonesia Sukses Gelar Cover Girl, Boy, Kids 2026, Siap Garap Film

“Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat,” katanya.

Kerugian Besar Masyarakat

Menurut Amran, pemerintah bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum telah mengambil sampel produk dari berbagai daerah. Sampel tersebut diuji untuk memeriksa mutu, kandungan gizi, legalitas, dan kewajaran harga.

Baca Juga :  80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Ungkap Mentan

Hasil pengawasan pemerintah menunjukkan potensi kerugian yang sangat besar. Dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi diperkirakan menimbulkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp71 triliun. Sementara itu, dugaan penyimpangan pada beras premium diperkirakan mencapai sekitar Rp98 triliun.

Amran menegaskan bahwa pemberantasan mafia pangan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Instruksi tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata niaga pangan sekaligus melindungi hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang bermutu dan terjangkau. Demikian Republika mengabarkan. (*/RED).

Baca Juga :  Lindungi Pelaku Usaha Kecil, E-Commerce Dilarang Naikkan Biaya Sepihak
- Advertisement -spot_img
Terbaru
- Advertisement -spot_img
Rekomendasi
Berita Populer
- Advertisement -spot_img