spot_img
spot_img
spot_img
Selasa, Agustus 25, 2026
BerandaHeadlineKupas 6 Point Penting Usulan KSBSI dalam RUU Ketenagakerjaan Baru

Kupas 6 Point Penting Usulan KSBSI dalam RUU Ketenagakerjaan Baru

- Advertisement -spot_img

Proses perancangan undang-undang baru ini diwarnai oleh empat persoalan mendasar yang hingga kini belum tuntas, yaitu sistem pengupahan, hubungan kerja (termasuk alih daya), perlindungan pekerja platform, dan pengawasan kerja.

JAKARTA, Jakartamuda.id – DPR tengah menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang menjadi keharusan berdasarkan masukan-masukan terutama dari elemen-elemen buruh. Salah satunya adalah masukan d usulan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indoneslia (KSBSI).

Dalam sebuah kesempatan, KSBSI telah menyampaikan 6 point penting masukan dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru. Point penting yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan pimpinan DPR RI di Komplek Senayan Jakarta pekan lalu, dikutip  Selasa (25/08/2026), diantaranya,

  1. Memastikan UU Ketenagakerjan baru disusun sesuai amanat konstitusi UUD 1945. Untuk menghindari adanya gugatan ke Mahkamah Konsitusi;
  2. DPR harus mengakomodasi 13 putusan Mahkamah Konsitusi yang telah merubah UU Ketengaakerjaan Nomor 13 Tahun 2003;
  3. Karena ini juga salah satu pertimbangan MK dalam Putusan Perkara No. 168/PUU-XXI/2023 yang meminta DPR dan Pemerintah membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru;
  4. UU Ketenagakerjaan baru harus memiliki daya lentur untuk mengakomodasi kepentingan pekerja masa depan (pekerja digital platform dan pekerja terdampak transisi iklim);
  5. UU Ketenagakerjaan baru harus bisa menutup ketimpangan minim atau tiadanya  perlindungan kerja kepada  buruh pekerja rentan dan sektor-sektor Industri rentan, seperti pekerja platform, pembantu rumah tangga, buruh harian lepas, buruh rumahan, perikanan dan pekerja lainnya;
  6. UU Ketenagakerjaan baru harus memberikan keadilan dan hak yang sama kepada semua buruh untuk memiliki hubungan kerja. Selama ini hubungan kerja hanya berlaku kepada penerima upah, sehingga puluhan juta buruh berbasis imbalan tidak bisa berunding bipartit dan memiliki hubungan kerja. Mereka juga tidak mendapat perlindungan jaminan sosial, seperti: pekerja ojol, pekerja salon, pembantu rumah tangga, pekerja pijat, petugas asuransi, dll.
Baca Juga :  Komisi X Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Diketahui penyusunan RUU Ketenagakerjaan baru kini mengejar tenggat penetapan yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga bulan mendatang.

Guna menyerap aspirasi yang akan dimasukkan ke dalam naskah akademik draf RUU tersebut, pimpinan DPR telah menggelar pertemuan langsung dengan 200 perwakilan serikat pekerja buruh.

Proses perancangan undang-undang baru ini diwarnai oleh empat persoalan mendasar yang hingga kini belum tuntas, yaitu sistem pengupahan, hubungan kerja (termasuk alih daya), perlindungan pekerja platform, dan pengawasan kerja.

Baca Juga :  Dinas KPKP DKI Luncurkan 5 Unit Mobil Klinik Hewan, Mulai 13 Juli Keliling Jakarta

Isu-isu krusial tersebut menjadi titik tarik-menarik kepentingan yang intens antara kelompok pekerja dan pengusaha.

Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 168/2024 atas uji materi UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja memberikan momentum besar untuk membentuk regulasi ketenagakerjaan yang baru. Seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk tidak pesimistis dan tetap mengoptimalkan penyusunan RUU meski dihadapkan pada tenggat waktu yang sangat terbatas. (*/REDKBB)

Baca Juga :  Kumpul di KSBSI, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Siapkan Draf RUU Ketenagakerjaan
- Advertisement -spot_img
Terbaru
- Advertisement -spot_img
Rekomendasi
Berita Populer
- Advertisement -spot_img