spot_img
spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 21, 2026
BerandaHeadlineIni Respon OJK Atas Putusan MK soal Uang Pensiun Bisa Dicairkan Sekaligus

Ini Respon OJK Atas Putusan MK soal Uang Pensiun Bisa Dicairkan Sekaligus

- Advertisement -spot_img

MK memutuskan pembayaran manfaat pensiun sukarela bisa sekaligus atau berkala. OJK akan menindaklanjuti sesuai aturan. Keputusan ini berlaku untuk dana pensiun sukarela.

JAKARTA – Sebagai salah satu pihak yang menjalankan pengawasan terhadap kepatuhan yang diatur dalam perintah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan pembayaran manfaat pensiun sekaligus yang bersifat final dan mengikat.

OJK memastikan akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Putusan MK tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Demikian dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Baca Juga :  Kadisdik DKI Harus Mundur, Patut Diduga Permalukan Gubernur dan Langgar Konstitusi, Kata Rudy

Menurut Ogi, bahwa putusan tersebut memiliki cakupan yang terbatas yaitu hanya berlaku bagi program manfaat pensiun pada program dana pensiun sukarela.

“[Artinya] yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan atau uang penggantian hak memiliki pilihan pembayaran secara sekaligus atau berkala ditentukan oleh peserta atau penerima manfaat,” tuturnya dalam konferensi pers daring RDKB OJK Juni 2026, lansir BISNIS.COM, dikutip, Jumat (10/7/2026).

OJK, ujarnya, mendorong implementasi putusan tersebut dilakukan setelah dana pensiun yang terdampak melakukan penyesuaian terhadap peraturan dana pensiun atau PDP sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan pembayaran manfaat dana pensiun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Juga :  Jakarta Aman, Pemprov DKI & Marinir "High Five" Demi Ibu Kota!

Putusan ini membuka ruang bagi peserta dana pensiun sukarela untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala.

Dalam Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang dikutip Selasa (30/6/2026), MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU PPSK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai mewajibkan pembayaran manfaat pensiun hanya secara berkala.

Mahkamah memutuskan bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Bakal Cabut Izin Korporasi Terlibat Karhutla

4 Orang Penggugat

Perkara ini diajukan oleh empat pekerja PT Freeport Indonesia Anggota dari Dewan Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPK FPE KSBSI), yang menjadi peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia.

Mereka menggugat konstitusionalitas Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU PPSK karena menilai kewajiban pembayaran manfaat pensiun secara berkala merugikan hak konstitusional pekerja untuk memperoleh imbalan yang adil, kepastian hukum, dan penghidupan yang layak. (*RED).

- Advertisement -spot_img
Terbaru
- Advertisement -spot_img
Rekomendasi
Berita Populer
- Advertisement -spot_img